HAK PENGGUNAAN FOTO UNTUK KEPERLUAN PERDAGANGAN: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Abstract

In the era of online business, the use of photos owned by others has become a common practice, often overlooked as a serious matter. However, such actions can give rise to serious issues, particularly considering the significant economic value associated with creativity in business endeavors, especially with regard to photo rights. This research aims to investigate the phenomenon of using photos in commercial activities and analyze the perspectives of copyright law and Islamic law on this phenomenon. Through a qualitative approach in literature research, the research objectives, encountered issues, methods employed, and findings obtained will be detailed. The results of the study indicate an increasing trend in the use of photos for commercial purposes, driven by the perspective of some online business practitioners who perceive the claiming of others' photo rights as commonplace. Islamic law permits the use of photos in trade as long as they are one's own creation and obtained in accordance with Islamic principles. On the other hand, copyright law prohibits the use of photos in commercial activities due to infringement of copyright. Thus, this research provides a profound understanding of the impact of this phenomenon and a comparison between the perspectives of Islamic law and copyright law regarding the use of photos in online business transactions. Abstrak Dalam era bisnis online, penggunaan foto milik orang lain telah menjadi kebiasaan yang umum, meskipun seringkali diabaikan serius. Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan permasalahan serius, terutama mengingat nilai ekonomi yang besar terkait dengan kreativitas dalam usaha bisnis, khususnya hak foto. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki fenomena penggunaan foto dalam kegiatan perdagangan dan menganalisis perspektif undang-undang hak cipta dan hukum Islam terhadap fenomena tersebut. Melalui pendekatan kualitatif dalam penelitian pustaka, tujuan penelitian, permasalahan yang dihadapi, metode yang digunakan, dan temuan yang diperoleh akan diuraikan secara rinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan foto untuk kebutuhan dagang semakin meningkat, didorong oleh pandangan sebagian pelaku bisnis online yang menganggap klaim hak foto orang lain sebagai hal biasa. Hukum Islam memperbolehkan penggunaan foto dalam perdagangan asalkan merupakan karya milik sendiri dan diperoleh sesuai dengan prinsip syariat Islam. Di sisi lain, undang-undang hak cipta melarang penggunaan foto dalam kegiatan perdagangan karena melanggar hak cipta. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang dampak fenomena ini serta perbandingan antara perspektif hukum Islam dan undang-undang hak cipta terkait penggunaan foto dalam bisnis perdagangan online