PELUANG IJTIHAD HUKUM PENGGUNAAN UANG DIGITAL SEBAGAI ASET DAN ALAT TRANSAKSI DI INDONESIA

Abstract

The existence of cryptocurrency in Indonesia has sparked a complex debate, especially regarding regulation and legality from both governmental and Islamic legal perspectives. Regulatory bodies like Bappebti and Bank Indonesia exhibit conflicting stances, resulting in dualistic regulations. Islamic legal studies institutions also disagree on whether cryptocurrency is a commodity or currency. This article focuses on two main aspects: assessing the legality of cryptocurrency in Indonesia as a digital asset or commodity and exploring ijtihadi opportunities. The research uses a descriptive, normative juridical approach, relying on library research. Results indicate a discrepancy in understanding cryptocurrency. Bank Indonesia prohibits its use, citing non-authorization, while the Ministry of Trade classifies it as a commodity, allowing protected use. Indonesian regulations on cryptocurrency provide legal certainty, transaction security, and consumer protection. Ijtihad opportunities arise to change its legal status from prohibited to permissible. With supportive regulations, there's potential for a more inclusive Islamic legal interpretation of cryptocurrency in Indonesia. Abstrak Eksistensi uang digital kripto di Indonesia memicu perdebatan kompleks terutama terkait regulasi dan legalitas, terutama dalam perspektif lembaga kajian hukum Islam. Bappebti dan Bank Indonesia, sebagai lembaga otoritas pemerintah, menunjukkan dualisme dalam pemahaman mereka terhadap posisi uang digital kripto, menghasilkan regulasi yang saling bertentangan. Demikian pula, lembaga kajian hukum Islam mengalami ikhtilaf terkait status uang digital kripto sebagai aset komoditas atau mata uang. Artikel ini berfokus pada dua aspek utama: menilai legalitas cryptocurrency di Indonesia sebagai aset atau komoditas digital dan mengeksplorasi peluang ijtihadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis deskriptif normatif dengan mengandalkan library research untuk mengumpulkan informasi. Hasil kajian menunjukkan adanya ikhtilaf dalam pemahaman tentang uang digital kripto. Bank Indonesia melarang penggunaannya karena dianggap bukan terbitan lembaga otoritas yang berwenang, sementara Kementerian Perdagangan menempatkannya sebagai komoditas, memungkinkan penggunaan yang sah dan dilindungi oleh hukum. Regulasi di Indonesia terkait uang digital kripto telah menciptakan nilai kepastian hukum, keamanan bertransaksi, dan perlindungan konsumen. Peluang ijtihad muncul dalam mengubah status hukum uang kripto dari awalnya diharamkan menjadi mubah (dibolehkan). Dengan adanya regulasi yang mendukung, terbuka peluang bagi interpretasi hukum Islam yang lebih inklusif terhadap uang digital kripto di Indonesia.