Foreign Exchange

Abstract

ABSTRAK Devisa adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang atau jual beli antar barang sejenis secara tunai, jual beli atau penukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain, misalnya rupiah dengan dollar dan lain sebagainya. Rumusannya adalah 1) Apa prinsip ideal dalam transaksi valuta asing dan relevansi fatwa Dewan Syariah Nasional. 2) Bagaimana ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dan menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian mengenai transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bukan untuk spekulasi. B.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. C. Jika transaksi dilakukan dalam mata uang yang sama, maka nilainya harus sama dan sama dengan uang tunai. D. jika jenisnya berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka Karena harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. nilainya harus sama dan sama dengan uang tunai. D. jika jenisnya berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka Karena harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. nilainya harus sama dan sama dengan uang tunai. D. jika jenisnya berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka Karena harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. itu harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan syarat: pertama, tidak untuk spekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka nilainya harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. itu harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan syarat: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka nilainya harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai.