DAMPAK PENGUNAAN NARKOBA DAN KRISIS NILAI-NILAI KEAGAMAAN DIDESA CALABAI KECAMATAN PEKAT DOMPU

Abstract

Penyalahgunaan narkoba (narkotika obat-obat berbahaya) adalah kejahatan internasional dan ektra ordinary. Pada zaman era globalisasi saat ini masyarakat turut berkembang secara dinamis, yang diikuti proses penyesuaian diri yang terkadang terjadi secara tidak merata, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi paling mutakhir dan canggih dalam bidang telekomunikasi dan transportasi, sehingga akan memudahkan segala akses berbagai macam termasuk didalamnya tentang alur masuk dan keluar (transaksi) narkoba. Narkotika obat-obat terlarang (narkoba), termasuk pengunaan al-kohol terus meningkat dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obatan terlarang tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan. Setiap orang, masyarakat, keluarga dan individu-individu bahkan public vigure (pejabat) harus memproteksi diri dengan penanaman nilai-nilai agama yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama yang merupakan factor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak penggunaan narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi. Narkoba dalam konteks hukum islam adalah termasuk masalah “ijtihadi” karena narkoba tidak disebutkan secara langsung di dalam al-Qur’an dan hadist, serta tidak dikenal pada masa rasulullah SAW. Ketika itu yang ada di tengah-tengah masyarakat yang sebagian peminum khamr. Hukum pidana islam yaitu ilmu yang berkenaan dengan larangan-larangan syara yang diancam oleh Allah SWT, dengan hukuman had atau ta’zir yang diperoleh atau digali dari al-Qur’an dan al-hadist, atau lazim disebut fiqih jinayah. Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Pidana Nasional yaitu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan yang di ancam dengan hukuman yang di atur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan pada kasus penyalahgunaan Narkotika ialah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.