RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA NASABAH MENINGGAL DUNIA DI Bank Aceh Syariah Capem MalikulsalehBank Aceh Syariah Capem Malikulsaleh
Abstract
Dalam pembiayaan yang di salurkan tentunya terdapat berbagai macam resiko yang mungkin dihadapi salah satunya yaitu resiko pembiayaan. Resiko pembiayaan merupakan resiko yang terjadi akibat kegagalan anggota dalam memenuhi kewajibannya yaitu berupa pembayaran angsuran baik pokok dari pembiayaan maupun margin/bagi hasil pembiayaan. Resiko yang menyebabkan pengembalian pembiayaan terhambat bahkan menjadi macet salah satunya adalah adanya musibah seperti meninggal nya nasabah. Dalam hal ini penulis tertarik meneliti Resiko Pembiayaan Murabahah Pada Nasabah Meninggal Dunia (Studi Kasus Bank Aceh Syariah Capem Malikulsaleh).Untuk memecahkan masalah yang ada penulis menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah metode interview, observasi, dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti merangkum hasil penelitian dengan cara mempokuskan pada hal-hal yang penting atau mencari tema dari penelitian, kemudian peneliti menyajikan hasil penelitiannya dalam bentuk uraian singkat yang mudah untuk dipahami. Hasil Penelitian : Penyelesaian yang dilakukan pada resiko pembiayaan murabahah pada nasabah yang meninggal dunia dengan adanya jaminan, jaminan ini dapat berupa benda atau asuransi, jaminan benda berupa jaminan berbentuk aset yang apabila pihak nasabah tidak sanggup melunasi hutangnya maka jaminan tersebut akan disita. Jaminan yang kedua adalah jaminan asuransi yang apabila terjadi hal yg tak terduga seperti meninggal nya nasabah maka ahli waris bisa mengajukan klaim asuransi untuk melunasi hutang si nasabah