Penjualan Hewan yang Haram Dikonsumsi untuk Bahan Baku Obat-Obatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik serta faktor yang mengatakan boleh/tidaknya jual beli hewan yang haram di komsumsi untuk bahan baku obat-obatan menurut ulama klasik dan ulama kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dalam memperoleh data di lapangan penulis menggunakan beberapa cara yaitu menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan), yaitu dengan menggunakan tehnik dokumentasi, dan observasi. Hasil dari penelitian menunjukkan Pandangan ulama klasik terkait bahan jual beli hewan yang haram dikonsumsi sebagai obat hukumnya ada yang mengatakan halal dan haram. Ulama yang halal yaitu Ulama Hanifiyah, Syafi’iyah dan Malikiyah sedangkan Ulama Hambali mengatakan sebaliknya di karenakan segala bentuk hal yang berbaur najisharam dipejual belikan sedangkan menurut ulama Kontemporer terkait bahan jual beli hewan yang haram dikonsumsi sebagai obat hukumnya ada yang mengatakan halal dan haram. Mereka berpendapat berbeda-beda dilatarbelakangi oleh kondisi darurat yang merka lalui dalam hal proses penyembuhan, apabila barang/sumber daya alam yang halal tidak tersedia.