PENERAPAN ILLAT HUKUM RIBA DALAM FIQH KLASIK DAN KONTEMPORER

Abstract

Riba hutang piutang yakni penerapan riba berupa tambahan, manfaat atau tingkatan lebihan tertentu yang diprasyaratkan terhadap pihak yang berhutang sedari awal atau tambahan hutang nantinya dibayar lebih besar daripada harta pokoknya akibat si penghutang tidak mampu melunasi hutangnya sampai jatuh tempo. Sedangkan Jenis riba jual beli sangat mungkin terjadi pada pertukaran komoditi tertentu yaitu emas, perak, gandum, tepung kurma dan garam sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. Pada riba hutang piutang ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama bahwa semua tambahan dari pokok pinjaman yang disyaratkan sebelumnya adalah riba dan hukumnya haram karena illat yang terdapat di dalamnya, sama dengan illat riba yang terdapat dalam Al-Qur‟an. Pendapat kedua bahwa tambahan dari pokok pinjaman seperti bunga bank konvensional adalah boleh, selama tidak mengandung unsur- unsur kezaliman dengan melakukan qiyas berdasarkan hikmah, bukan illat. Keterbatasan nash dalam menjelaskan komuditi lain selain barang ribawi menjadikan ijtihad sebagai keniscayaan untuk menangkap pesan-pesan Al- Qur’an dan sunnah. Para Ulama menggali illat hukum (rasio logis) dan tujuan yang dikandung hukum yaitu pencapaian kepada kemaslahatan atau penolakan terhadap  kemudharatan  sehingga  dapat  disamakanlah    furu’  (cabang)  yang tidak  ada  nashnya  kepada  asal  yang  sudah  ada  nash  mengenai  hukumnya.