Hukum Keluarga Islam Melayu di Brunei Darussalam

Abstract

Hukum keluarga merupakan inti syari’ah dan memiliki posisi penting dalam Islam. Umat Islam beranggapan bahwa hukum keluarga merupakan pintu gerbang untuk mendalami agama Islam. Karena itulah hukum keluarga diakui sebagai dasar dalam pembentukan masyarakat Muslim. Secara global disebutkan hanya dalam hukum keluarga, syari’at Islam berlaku bagi banyak bahkan seluruh umat Islam di dunia.Namun, perkembangan zaman serta perubahan kondisi dalam kehidupan membuat hukum yang telah ditetapkan dalam Nash atau Ulama-ulama fikih mengalami pembaharuan. Pembaharuan hukum keluarga di berbagai negara Islam tidak lepas dari dinamika reformasi yang ingin melakukan unifikasi hukum baik untuk menyatukan dua madzhab besar (Sunni dan syi’i) atau menyatukan berbagai agama. Salah satu negara di Asia Tenggara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga adalah Brunei Darussalam. Dalam MIB (Melayu Islam Beraja) yang merupakan ideologi negara Brunei Darussalam termaktub di dalamnya penetapan ahl Sunnah wal jama’ah (dari sisi akidahnya) dan madzhab Syafi’i (dari sisi fikihnya). Tuntutan melakukan pengembangan dan pembaharuan terhadap hukum keluarga akibat perkembangan zaman Akan terus dilakukan jika dirasa ketentuan hukum klasik sudah tidak dapat menyelesaikan permasalahan di era modern ini.