PERNIKAHAN DALAM AL-QUR’AN
Abstract
Pernikahan endogamy dan pernikahan poligami. Kedua jenis pernikahan ini memiliki beberapa problematika tersendiri, baik secara tata aturan, maupun secara etika sosial. Dengan demikian tujuan peneliti untuk mengetahui pernikahan dalam Al-Qur’an (telaah kritis tentang pernikahan endogami dan poligami). Penelitian ini menggunakan pendekatan tafsir maudhu’i, metode tafsir yang berusaha mencari jawaban al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai tujuan yang satu, yang bersama-sama membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian pemperhatikan ayatayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat yang lain, kemudian mengistimbatkan hukum-hukum. Pertanyaan penelitian yang ingin dijawab adalah pernikahan dalam Al-Qur’an (telaah kritis tentang pernikahan endogami dan poligami). Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, disimpulkan bahwa Pernikahan, dengan segenap tata aturan yang diatur di dalamnya, memiliki tujuan yang mulia, yaitu memperoleh ketenangan dan kebahagiaan dalam kehidupan. Pernikahan yang tidak menghasilkan ketenteraman dalam hari-harinya, maka pernikahan tersebut berpotensi gagal.Dalam mencapai tujuan tersebut, manusia dengan segenap norma agama dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya, memiliki syarat dan ketentuan tersendiri dalam menentukan pasangan menikah. Hal tersebut tidak dilarang selagi semuanya ditujukan untuk kemaslahatan bersama dan tidak ada salah satu pihak yang merasa keberatan dan diperlakukan secara tidak adil. Karena pernikahan adalah ibadah sakral yang melibatkan kedua insan demi tercapainya ketenangan jiwa yang menjadi cita-cita bersama.