Menikahi Seorang Pezina, bolehkah?
Abstract
Abdullah Saeed sebagai seorang intelektual muslim yang konsen dalam mengembangkan teori double movement yang digagas Fazlur Rahman, setidaknya telah berhasil memberikan langkah-langkah sistematis perihal bagaimana menafsirkan al-Quran dengan paradigma kontekstualis. Artikel ini dibuat atas dasar mencoba menafsirkan al-Quran sebagai bentuk aplikasi dari pendekatan kontekstualis versi Abdullah Saeed. Ayat yang dibahas di sini berkenaan dengan pernikahan antara seorang mukmin dan pezina (QS. AlNur 24: 3). Secara literal, seorang penafsir akan memahami ayat ini sebagai bentuk totalitas siapa pun yang pernah berzina, ia diharamkan menikah dengan seorang mukmin. Namun, dalam hal ini, diuraikan dan diperjelas siapa pezina, siapa mukmin, mengapa ayat ini begitu penting dalam mengatur relasi di dalam pernikahan dan pada akhirnya pesan utama apa yang dapat diambil ayat ini untuk bisa di terapkan pada isu-isu kekinian, khususnya dalam hal pernikahan. Keyword: Zina, Pezina, Pernikahan, taubat, Kontekstual