KHI vis-a-vis CLD-KHI: Sejarah atas Dinamika Perdebatan Pelegalan Hukum Islam Indonesia
Abstract
Awal masa kemerdekaan Indonesia ditandai dengan semangat para ulama’ dalam merumuskan kembali hukum-hukum Islam—setelah sebelumnya hukum Islam telah “dikebiri” oleh Belanda. Dalam makalah ini, penulis ingin menunjukkan geliat para ulama’ dan pemerintah Indonesia dalam merumuskan suatu hukum Islam (khususnya keluarga) untuk dijadikan patokan umum bagi seluruh Pengadilan Agama di bumi Nusantara. Tentunya dalam usaha mereka untuk meramu hukum Islam tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena di dalamnya terdapat pertentangan dan perbedaan pendapat. Namun, munculnya UU Pernikahan Tahun 1974, dan kemudian disempurnakan dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam) menjadi suatu keberhasilan tersendiri pemerintah dan ulama‟ Indonesia untuk menyatukan suara dalam masalah Pernikahan, Perwakafan, dan Perwarisan. Di sisi lain, adanya upaya pembaharuan KHI lewat CLD (Counter Legal Draft)-KHI menunjukkan adanya ketidak puasan sebagian golongan terhadap rumusan KHI. Akan tetapi, usaha mereka sia-sia karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam dan akhirnya dibukukan oleh Kemenag. Dalam artikel ini penulis ingin mengungkapkan sejarah dan dinamika perdebatan pelegalan hukum Islam di Indonesia