Implementasi Putusan Pengadilan Agama tentang Nafkah Anak dan Hadlanah

Abstract

  Talak or better known as divorce is the most common case in the Religious Courts (PA). In 2007 the Religious Courts (PA) of Semarang recorded 1,080 cases of divorce, both divorced and litigated. From a number of cases above, the authors classify them into two parts, firstly, divorce talak where the decision requires the husband to pay the child's living expenses until the child is an adult as mandated by the law and the Compilation of Islamic Law (KHI), the second is the decision for litigation in which the verdict is only only mentioning hadlanah rights without supporting children even though the couple has been blessed with children. The purpose of the study of the PA's decision on talak divorce is to find out whether the condemnation decision requires the husband to pay a certain amount of maintenance to the child up to the adult child who currently has his ex-wife paid or not. Then what efforts can be made by the ex-wife to get the rights of the child. Research on talak divorce decisions shows that many husbands have disobeyed the PA decision that has been inkracht (permanent legal force). Husbands who carry out the decision are 46.67% while the remaining 53.33% of husbands never provide for their children at all.  The author sees that on average (the Plaintiffs-wife) have a permanent job and can support children whose rights (hadlanah) are on them. Talak atau yang lebih dikenal dengan cerai adalah kasus yang paling banyak terjadi di Pengadilan Agama (PA). Tahun 2007 Pengadilan Agama (PA) Semarang mencatat sebanyak 1.080 kasus perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat. Dari sejumlah kasus di atas penulis mengelompokkan menjadi dua bagian, pertama cerai talak yang amar putusannya mewajibkan suami membayar biaya nafkah anak sampai anak tersebut dewasa sebagaimana amanah undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), ke-dua putusan cerai gugat yang amar putusannya hanya menyebutkan hak hadlanah saja tanpa disertai nafkah anak meski pasangan tersebut telah dikaruniai anak. Tujuan dari penelitian putusan PA tentang cerai talak adalah untuk mengetahui apakah putusan yang amar condemnaturnya mewajibkan suami membayar sejumlah nafkah kepada anak sampai dengan anak dewasa yang sekarang ini hadlanahnya ada pada mantan istri dibayarkan atau tidak. Lalu upaya apa yang dapat dilakukan mantan istri tersebut untuk mendapatkan hak anak tersebut. Penelitian dari putusan cerai talak menunjukkan ternyata banyak suami yang inkar kepada putusan PA yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Suami yang melaksanakan putusan sebanyak 46,67 % sedang sisanya 53,33 % suami tidak pernah memberi nafkah anak sama sekali. Penulis melihat bahwa rata-rata (Para Penggugat-istri) telah mempunyai pekerjaan tetap dan dapat menghidupi anak-anak yang hak (hadlanah) pemeliharaannya ada pada mereka.