HIV AIDS Sebagai Faktor Fasakh Nikah Dalam Perspektif Fiqh Syāfi’iyah

Abstract

HIV AIDS merupakan penyakit yang sangat berbahaya, menjijikkan dan menular, namun apakah kekurangan ini dapat digolongkan sebagai salah satu aib yang membolehkan Fasakh nikah atau pun tidak, kiranya hal ini perlu diperjelas kepastian hukumnya untuk menjadi petunjuk bagi para penderita penyakit virus HIV AIDS. Adapun fokus kajian dalam penelitian ini ada dua poin yaitu bagaimanakah Ketentuan Aib Penyakit Yang Membolehkan Fasakh Nikah Dalam Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah? dan bagaimanakah Hukum HIV AIDS Sebagai Faktor Fasakh Nikah Dalam Perspektif Fiqh Syāfi’iyyah?. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Fiqh Syāfi’iyyah aib penyakit yang membolehkan Fasakh nikah adalah yang berdampak menjijikkan dan dapat menular kepada pasangan, anak maupun orang lain yang berada di dekatnya, sehingga menghalangi kepuasan dalam hubungan suami istri, berdasarkan dampak negatif ini lah HIV AIDS dapat juga dijadikan alasan dalam pembatalan atau Fasakh nikah, dikarenakan dampak negatif bahayanya tidak berbeda dari aib penyakit-penyakit yang telah ditetapkan sebagai sebab Fasakh nikah dalam fiqh klasik Syāfi’iyyah. Namun baru dapat dijadikan sebagai aib yang membolehkan Fasakh nikah harus sudah dinyatakan positif, bukan hanya baru gejala saja dan sudah sampai HIV stadium lanjut AIDS.