KONSEP ILHAQ AL-MASAIL BI NAZHAIRIHA DAN METODE PENERAPANNYA PADA KASUS KONTEMPORER
Abstract
Seiring berkembangnya zaman permasalahan aktual pun terjadi yang tentu saja harus dicari solusi tentang status hukumnya. Solusinya adalah merujuk kepada teks-teks kitab turast para ulama terdahulu. Namun, kasus baru yang bermunculan kebanyakan hal-hal yang tidak ada di masa lampau, bahkan tidak pernah terbayang adanya. Dengan demikian, praktek Ilhaq al-Masail bi Nazairiha ini merupakan solusi terbaik. Namun praktek ini menimbulkan tanda tanya bagaimana konsep Ilhaq al-masail bi nazhairiha dan bagaimana metode penerapannya pada kasus kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu menggambarkan konsep dalam kajian ushul fiqih tentang konsep ilhaq al-masail bi nazhairiha dan metode penerapannya pada kasus kontemporer. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah konsep lhaq al-masail bi nazhairiha merupakan upaya menyamakan kasus baru yang belum dibahas dalam al-kutub al-mu‘tabarah, dengan kasus lama yang sudah dibahas dalam al-kutub al-mu‘tabarah, karena keduanya memiliki sisi persamaan di bawah satu kaidah dari al-qawa‘id al-fiqhiyah. Metode ilhaq al-masa’il bi nazhairiha harus memenuhi persyaratan: masalah yang dikaji harus masuk di bawah dhabit, tidak ada pembeda antara mulhaq dengan mulhaq bih, orang yang melakukan ilhaq adalah al-faqih muqallid, yaitu sosok yang memiliki pengetahuan fiqh untuk mengetahui permasalahan-permasalahan fiqhiyah, dan alatnya adalah al-qawaid dan al-dhawabit yang dikeluarkan oleh ashab dari nash imam al-Syafi‘ dan usulnya. Terdapat tiga metode penerapan ilhaq al-masail bi nazhairiha pada kasus kontemporer. Pertama, penerapan ilhaq disertai penyebutan mulhaq bih dan al-qawa‘id al-fiqhiyyah. Kedua, Penerapan ilhaq hanya dengan penyebutan al-qawa‘id al-Fiqhiyyah tanpa ada penyebutan mulhaq bih. Ketiga, Penerapan ilhaq hanya dengan penyebutan mulhaq bih tanpa ada penyebutan al-qawa‘id al-Fiqhiyyah.