Kedudukan Maslahah Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali

Abstract

Mayoritas ulama telah sepakat bahwa kemaslahatan merupakan sumber utama dalam penentuan hukum. Dasarnya tempat pijakan hukum dalam Islam adalah Al-Quran, hadits, ijma’ dan qiyas. Keempatnya merupakan al-adillah as-syar’iyyah yang telah disepakati keabsahannya dalam Islam. Dan ada juga dalil-dalil yang tidak sepakat para ulama, salah satunya adalah maslahah mursalah. Maslahah mursalah adalah setiap manfaat yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya. Maslahah mursalah menjadi sebuah problematika yang besar dikalangan ulama Asy-Syafi’iyyah, banyak ulama mazhab Syafi’i yang tidak menerima Maslahah mursalah sebagai salah satu teknik pengambilan hukum. Namun ada juga tokoh dan ulama besar di kalangan mazhab Syafi’i yang menerima maslahah mursalah, salah satunya Imam Al-Ghazali. Hal ini tentunya suatu masalah yang perlu ditemukan titik terangnya, karena tidak mungkin sosok Imam Al-Ghazali tidak konsisten dalam menjalankan konsep yang telah baku dalam mazhab Syafi’i. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan analisis normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu kajian dokumentasi terhadap literatur yang berkaitan dengan Maslahah mursalah dari karya fuqaha’ salaf al-shalih, khususnya karya Imam al-Ghazali. Dan teknik analisis data yang digunakan adalah content analisis. Maka jenis penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research). kesimpulan dari penelitian ini adalah 1. Terjadi perselisihan di antara mazhab yang empat tentang kedudukan maslahah mursalah sebagai sumber hukum, baik antara Imam mazhab maupun pengikutnya. Imam Malik dan pengikutnya menerima penuh maslahah mursalah. Sedangkan tiga sisanya terjadi perbedaan pendapat antara Imam Mazhab dan pengikutnya. 2. Imam Ghazali secara garis besar menerima maslahah mursalah sebagai dalil hukum.