Hukum Aborsi akibat Perzinaan Dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

Abstract

Pembahasan aborsi karena zina sudah menjadi rahasia umum dan bukan lagi menjadi hal tabu. Hal demikian di sebabkan  aborsi yang terjadi saat ini sudah menjadi hal biasa dan bukan lagi aib di masyarakat dan peristiwanya dapat disaksikan dimana-mana, yang kemudian dilakukan oleh berbagai kalangan baik dewasa bahkan remaja. Ada  banyak penyebab dilakukannya aborsi salah satunya adalah janin yang dikandung oleh seseorang bukan berasal dari ikatan yang sah menurut agama, resiko tinggi bagi ibu hamil pada kondisi ini ibu harus memilih apakah melanjutkan kehamilannya atau menggugurkan kandungan, yang jika kandungan tersebut terus dilanjutkan akan beresiko, baik pada sang ibu ataupun bagi janin, dalam hal ini kita perlu mencari solusi terhadap kasus aborsi yang merajalela, khususnya di dunia islam, baik itu aborsi yang dibolehkan ataupun aborsi yang terlarang serta bagaimanakah tindak lanjut si pelaku aborsi yang terlarang tersebut. Oleh karena itu, timbul keinginan penulis untuk melakukan penelitian yang berjudul: “Hukum Aborsi akibat Perzinaan Dalam Perspektif Mazhab Syafi’i”.Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan, yakni data-data yang diambil berdasarkan kitab-kitab, buku-buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Ulama mazhab al-Syafi’i berpendapat hukum aborsi adalah makruh bila dikeluarkan sebelum masa 40 hari setelah pembuahan, namun jika seseorang melakukan aborsi pada tahap peniupan roh maka hukumnya haram. Sedangkan Aborsi yang dilakukan karena dilatarbelakangi perzinaan hukumnya haram, bila janin sudah memasuki tahap peniupan roh, dan  sanksi yang dikenakan bagi  pelaku aborsi menurut mazhab syafi’i adalah wajib membayar al-ghurrah yaitu berupa budak laki-laki atau budak perempuan.