Bom Bunuh Diri Untuk Jihad
Abstract
Salah satu ajaran agama Islam yang langsung ditunjukkan Allah melalui al- Qur’an adalah ajaran tentang jihad. Salah satu metode atau cara yang ditempuh untuk berjihad akhir-akhir ini yang sedang menjadi topik hangat yaitu dengan melakukan aksi bom bunuh diri, sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Di dalam negeri, aksi penyerangan dengan mengorbankan diri (bunuh diri) yang mengatasnamakan jihad terus berkembang. Penelitian kepustakaan membatasi kegiatannya hanya pada koleksi dari berbagai literatur yang berkaitan dengan kajian penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian fikih, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial Yakni, pendekatan yang berupaya memahami gejala-gejala yang dihadapi sehingga gejala-gejala yang ditemukan tidak memungkinkan untuk diukur oleh angka. Hukum dasar bunuh diri adalah haram namun jika Dalam kondisi perang membela agar tegaknya kalimat tauhid Allah maka diperbolehkan melakukan pengorbanan diri baik menggunakan bom ataupun tidak hal ini sesuai dengan keputusan Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama Tentang Masail Maudhuiyyah As-Siyasiayh dengan jelas diterangkan bahwa “Bunuh diri dalam Islam adalah diharamkan oleh agama dan termasuk dosa besar", perlu pemahaman dan pertimbangan yang serius dalam menentukan hukum bom bunuh diri. Bom bunuh diri dapat dikategorikan sebagi jihad yang dianjurkan agama, dan bisa dikategorikan sebagai teror yang diharamkan. Dikategorikan sebagai jihad apabila dilakukan sebagai aksi perlawanan terhadap penjajahan dan dilakukan di daerah yang sedang dijajah.