Poligami Dalam Hukum Islam (Kajian Istinbath Lughawiyah Terhadap Hadis Miswar Bin Makhramah)
Abstract
Poligami merupakan salah satu syariat yang Allah bolehkan dalam Al-Quran. Namun dalam hadis riwayat Miswar bin Makhramah menceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib ketika telah menikahi Fathimah berencana untuk memadukan Fathimah dengan Juwairiyah binti Abi Jahal, Rasulullah tidak mengizinkannya dan melarangnya. Sedangkan kalau diperhatikan hukum poligami adalah boleh. Disini timbul pertentangan antara hukum poligami dengan zahir teks hadis. Hal ini membuat penulis tertarik untuk menemukan jawaban bagaimana hukum poligami dalam hadis Miswar bin Makhramah sehingga tidak bertentangan dengan kebolehan poligami, penulis juga menganalisa hadis tersebut melalui metode lughawiyah untuk menemukan alasan Nabi Muhammad menolak poligami dari Ali bin abi Thalib. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data bersifat kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumbernya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum poligami dalam Islam adalah boleh, namun juga bisa menjadi sunah, makruh, dan haram. Sedangkan rencana Ali bin Abi Thalib berpoligami adalah mubah. Rasulullah melarangnya berpoligami karena khawatir terhadap kondisi Fatimah, sesuatu bentuk keagungan dari Fatimah, dan bentuk keistimewaan dari Nabi Muhammad terhadap Fathimah, oleh karena itu Rasulullah dalam hadis tersebut bukan dalam konteks menyampaikan hukum, melainkan sebagai keluarga besar dari Ali bin Abi Thalib dan Fatimah dan dilihat dari segi kajian Istinbath lughawiyah (metode pendekatan kebahasaan) terdapat 2 teks sharih yang menjadi illat manshusah terhadap larangan poligami yaitu فإنما ابنتي بضعة مني، يريبني ما رابها ويؤذيني ما آذاها artinya Fatimah adalah bagian dariku, meragukanku apa yang meragukannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya dan وَأَنَا أَكْرَهُ أن يفتنوها artinya aku tidak menyukai timbul fitnah terhadap Fatimah.