Wewenang Hakam Dalam Menyelesaikan Sengketa Rumah Tangga (Syiqaq) Dalam Fiqh Syafi’iyyah

Abstract

Dalam masyarakat tidak jarang terjadi kegagalan suatu keluarga dalam membina rumah tangga. Terkadang perceraian dipandang menjadi jalan  yang terbaik bagi kedua belah pihak setelah upaya perdamaian gagal diupayakan. Kewajiban hakim untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara, sangat menganjurkan untuk menyelesaikan setiap perselisihan dan persengketaan melalui pendekatan. Akan tetapi suami istri tidak segera menyelesaikan atau oleh karena suami istri tidak menemukan cara pemecahan yang rasional maka hakim dalam Pengadilan Agama dapat mengangkat Hakam (juru damai). Timbullah tanda tanya bagaimana konsep hakam dalam perpektif mazhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu menggambarkan konsep dalam kajian fikih tentang otoritas hakam dalam menyelasikan perkara syiqaq di dalam mazhab Syafi’i. Teknik analisis data dilakukan dengan pendekatan content analisis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah terjadi khilaf pandangan ulama mazhab Syafi’i mengenai konsep hakam, ada ulama yang berpendapat bahwa hakam pada posisi wakil dan ada ulama yang berpendapat bahwa hakam pada posisi hakim. Ulama Syafi’iyyah seperti Imam Al-Mawaridi telah menjelaskan bahwa hakam memiliki wawenang adalah memberikan solusi terbaik, kalau memang bisa untuk ishlah maka wajib melakukan. Kalau tidak mungkin maka boleh berpaling kepada cerai atau khulu’. Hakam tidak berhak untuk menceraikan suami istri. Namun kalau berdasarkan pendapat mereka adalah hakim, maka hakam memiliki hak untuk menceraikan keduanya. Hakam boleh untuk mewakili bagi suami istri atau salah satunya yang jauh. Hakam tidak boleh untuk mengambil hak suami istri untuk diserahkan kepada pihak yang lain tanpa izin mereka. Hakam tidak boleh untuk melakukan fasakh terhadap suami istri.