Jual Beli Follower Dalam Pandangan Islam Studi Komparatif Antara Mazhab Syāfi’ĭyāh Dan Mālikĭyāh
Abstract
Jual beli follower adalah model perdagangan baru yang belum ada pada masa Nabi dan tidak dibahas juga secara spesifik oleh Ulama fiqh dalam berbagai kitab kuning. Dibalik sederhanaannya transaksi jual beli follower ada permasalahan aqad dalam proses transaksi, yakni tidak adanya keterbukaan kepada pembeli bahwa sebagian follower yang dijual adalah bot follower (akun pasif) dimana sewaktu waktu pihak dari Instagram dapat melakukan pembersihan terhadapap akun pasif tersebut. Selain itu pada follower jenis real human (akun aktif) sewaktu-waktu bisa meng-unfollow (berhenti mengikuti), sehingga transaksi seperti ini tentunya sangat merugikan pihak pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang tidak melibatkan perhitungan, atau diistilahkan dengan penelitian ilmiah yang menekankan pada karakter alamiah sumber data. Untuk mendapatkan data dengan sebaik-baiknya dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kajian pustaka (liberary research), yaitu suatu penelitian yang memanfaatkan perpustakaan untuk memperoleh data penelitian. Dalam pengkajian ini menggunakan buku-buku dan kitab-kitab dan sumber-sumber hukum Islam yang relevan dengan pokok permasalahan. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, menurut perspektif Mażhab Syāfi’īyah dan Mālikīyah terjadi perbedaan pendapat. Dalam Mażhab Syāfi’īyah transaksi jual beli follower ini dikategorikan ke dalam jual beli gharar, sehingga jual beli tidak sah, karena tidak terpenuhi syarat dan rukun jual beli yaitu tidak jelasnya barang yang dipejualbelikan. Sedangkan menurut Mażhab Mālikīyah transaksi ini dibolehkan dengan syarat pembeli harus melakukan khiyar ru’yah (hak untuk melihat komoditi atau barangnya). Jika tidak bisa melakukan khiyar ru’yah maka jual beli follower ini juga menjadi batal atau tidak sah.