Peran Pondok Pesantren Dalam Implementasi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak

Abstract

Keluarga bermuara pada sebuah ikatan yakni pernikahan.yang terdiri dari orang tua, orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi terhadap anak yang tidak dapat dicabut maupun dirampas oleh orang lain. Dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang  kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Namun, hal tersebut tidak dapat diterapkan dalam wilayah pondok pesantren yang mewajibkan seorang anak menetap. Kementerian Agama mencatat ada  sebanyak 4.452 Pondok Pesantren di Jawa Timur dengan jumlah santri mukim mencapai 323,3 ribu orang. Situbondo Merupakan salah satu Kabupaten di JawaTimur yang menominasi sepuluh besar dengan jumlah Pondok Pesantren Terbanyak dengan jumlah 186 Pondok Pesantren. Diperlukan peran pondok pesantren dalam mewujudkan regulasi di atas. Sebab anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus (Case Appoarch).Hasil penelitian ini: 1. Peran pondok pesantren dalam implementasi pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak telah sangat maksimal dan dapat dikatakan telah berhasil dalam mengimplementasikan kecuali dalam hal perlindungan terhadap seorang anak yang masih kurang maksimal. 2. adapun faktor pendukung dalam pengimplementasian pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak ada empat poin yakni aturan, pengurus, sarana prasarana pendidikan dan pengajaran hingga kondisi pesantren itu sendiri. Sedangkan, faktor penghambat yang ada yakni faktor internal seperti kemalasan dan faktor eksternal berupa budaya, kegiatan yang padat dan tingkat kesadaran orang tua yang rendah.