Pelaksanaan Wakaf Tanah Pondok Pesantren Nurul HuDa Peleyan Kapongan Situbondo Prespektif Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Pelaksanaan wakaf tanah yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda tersebut yang pada awalnya tanah milik pribadi, untuk di mewakafkan tanah lalu orang tersebut bersilaturrahmi kepada pengasuh Habib Muhammad Taufiq bin Habib Mustofa Al-Jufri untuk memberi tahukan bahwasanya ingin mewakafkan tanahnya setelah  pengasuh mengiyakan di proses melalui beberapa tanah seperti halnya melihat harta benda yang ingin di wakafka, mengumpulkan keluarga pewakif, meminta persetujuan dari keluarga serta melakukan Ikrar Wakaf di tempat tanah tersebut diwakafkan atau di kediaman Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda. Namun disini Nazdir mengelola tanah tersebut yang awalnya tanah kosang di bangun menjadi musollah, asrama putri dan ada juga tanah yang di olah menjadi kebun serta persawasan.penulis menggunakan jenis empiris dan pendekatan sosiologi yuridis karena penulis mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf tanah yang ada di Pondok secara langsung yang ingin dicapai oleh penulis data yang valid. Untuk hasil pelaksanaan wakaf tanah yang berada di Pondok Pesantren Nurul Huda, dalam pelaksanaan wakaf tanah tersebut di  fungsi wakaf yang sesuai dalam (KHI) pasal 215 yang di dalam mengatur tentang  adanya wakaf, wakif, nazdir, benda wakaf dan pelaksanaan pejabat pembuat akta ikrar wakaf  untuk fungsi dan manfaatkan yang sudah sesuai dalam (KHI)  pasal 216 yang mengatur tentang fungsi wakaf, syarat wakaf, dalam (KHI) pasal 220 yang mengatur tentang kewajiban dan hak nazdir, pasal 223 (KHI) dimana memjelaskan tentang tata cara perwakafan dan pendaftaran tanah wakaf secara (KHI)sesuai dengan hukum. ada juga tanah wakaf yang tidak sesuaai dengan (KHI) tentang tata cara perwakafan dan pendaftaran wakaf.