TRADISI TAJDID AL-NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Pernikahan merupaan hal lazim yang dilakukan oleh semua manusia, hal itu baik didasari cinta maupun tujuan-tujuan tertentu seperti ingin memiliki keturunan. Dalam sebuah pernikahan terjadinya pertikaian dalam rumah tangga hal itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pasangan suami-istri yang dapat menyebabkan eratnya hubungan ataupun melonggar. Pertikaian yang berlebihan juga dapat menyebabkan masalah yang lebih besar, dari hal itu tradisi tajdid al-nikah hadir sebagai sebuah solusi untuk meng-harmonisan lagi hubungan dalam keluarga. Penelitian ini berfokus pada praktek tradisi tajdid al-nikah Di Desa Gayam Kecamatan BotolinggoKabupaten Bondowoso dan pandangan hukum Islam terhadap tradisi tajdid al-nikah di Desa Gayam Kecamatan botolinggo Kabupaten Bondowoso. Metode penulisan ini disajikan menggunaan metode penelitian hukum empiris dengan menyajikan data akurat yang didapat di lapangan dan disusun dengan skema yang mudah dipahami. Pelaksanaan tajdid al-nikah tajdid al-nikah dilakukkan seperti halnya pernikahan pada umumnya dan tidak keluar dari hukum Islam yang berlaku seperti memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syarat nikah. Perbedaan praktek pelaksanan tajdid al-nikah hanya terletak pada kemeriahan pernikahan sebab tidak adanya tamu yang diundang dan pernak-pernik pernikahan sebagaimana pernikahan pada umumnya di Desa Gayam. Hukum dari Tajdid nikah ini adalah boleh. Sebab, tajdid nikah yang di lakukan tidak merusak akad nikah sebelumnya dan dilakukan sebab beberapa alasan yang tidak bertentangan dengan syara’. Kata kunci: Tadjid Nikah, Tradisi, Perspektif Hukum Islam.