Analisis Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Oleh Orang Tua Pasangan Nikah Dibawah Umur Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Abstract
Faktor orang tua melakukan permohonan dispensasi nikah diantaranya adalah kurangnya perhatian orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya sehingga terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah akibat pergaulan nya yang terlalu bebas. Tujuan penelitian artikel untuk mendeskripsikan faktor-faktor apa saja orang tua melakukan dispensasi nikah di Kecamatan Cerme yang terdiri dari 15 Desa. Metode penelitian kualitatif yuridis sosiologis sebagai jenis dan pendekatan dalam penelitian ini, dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik triangulasi melalui sumber sebagai teknik analisis pembahasan yang dapat menemukan hasil penelitian pada artikel ini. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Pertama, yang menjadi faktor orang tua dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah, faktor ekonomi keluarga, faktor pendidikan, faktor paksaan orang tua, dan faktor tradisi atau kebiasaan yang ada di masyarakat. Hal inilah yang menjadi pemicu pertama bagi setiap orang tua untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ke penagdilan agama. Kedua, dari perbuatan tersebut ada hukum terhadap orang tua yaitu sangsi moral dan sosial yang di terimanya apabila anak tersebut mengalami penceraian dini karena sejauh ini masih belum ada aturan yang mengatur terkait sanksi yang tertulis dari pemerintah yang kemudian hal itu bisa mengurangi angka permohonan dispensasi nikah dan angka penceraian dini. Tiga, dalam hal dispensasi nikah tidak boleh ada paksaan kepada kedua calon mempelai agar hukum pernikahan nya tidak di hukumi makruh karena dari salah satu mempelai belum siap di dalam memikul tanggung jawab serta kewajiban di dalam menjalani rumah tangganya.