Penundaan Hidup Bersama Pasca Pernikahan Dibawah Tangan Perspektif Hukum Islam Study Santri Pondok Pesantren Nurul Huda
Abstract
Pernikahan merupakan suatu legalitas hukum yang menyatakan sahnya suatu hubungan antar lawan jenis (laki-laki dan perempuan). Dan hal yang pasti menjadi harapan semua pasangan adalah bagaimana menciptakan keluarga yang harmonis, yang di dalam agama Islam lebih dikenal dengan istilah sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah, maka diperlukan suatu keseragaman pemahaman tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Secara garis besar, kewajiban suami terhadap istri ada dua macam yaitu : kewajiban yang bersifat meteril dan kewajiban non materil. Kewajiban yang bersifat materil yaitu mahar dan nafkah, sedangkan kewajiban non materil yaitu pergaulan yang baik dan mu‟amalah yang baik serta keadilan. Kewajiban istri yang kemudian setelah menikah menjadi hak suami, hanya merupakan hak-hak yang bukan kebendaan, seperti mentaati suami dalam hal yang baik, sedangkan suami setelah menikah menjadi kepala keluarga untuk menanggung semua kebendaan dalam keluarga. Penelitian ini memfokuskan pada Bagaimana hak dan kewajiban terhadap pasangan suami istri yang tidak hidup bersama pasca pernikahan di bawah tangan dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam Terhadap Penundaan Hidup Bersama Pasca Pernikahan di bawah tangan. Penelitian ini menggunakan motede pendekatan penelitian yuridis sosio-cultural dengan jenis penelitian penelitian lapangan (Field Research). Sumber data diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah penundaan hidup bersama pada pasangan suami istri yang masih sama-sama mesih menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Huda pada hak dan juga kewajiban pada pasangan suami istri namun, hal tersebut boleh untuk dikerjakan karena masih tidak ada kewajiban pada pasangan suami istri untuk melakukan hal tersebut.