Pembatalan Khitbah secara Sepihak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Sosiologi di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji praktek pembatalan khitbah secara sepihak di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, serta mengkaji penyelesaian pembatalan khitbah menurut hukum Islam dan hukum sosiologis di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis untuk memperoleh data yang lengkap dan objektif. Jenis penulisan ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field research). Dari hasil penulisan dapat diperoleh keterangan bahwa praktek pembatalan khitbah secara sepihak di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan merupakan praktek penerapan peminangan di masyarakat masih lebih terlihat berusaha Kabupaten menetapkan kriteria ataupun alasan tertentu. Sedangkan penyelesaian pembatalan khitbah menurut hukum Islam dan hukum sosiologis di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan adalah hukum Islam ataupun hukum sosiologis merupakan suatu landasan perkara agar bisa mendapatkan kepastian hukum. Studi kasus ini menyimpulkan bahwa praktek pembatalan khitbah secara sepihak di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan agar tidak salah dalam memilih pasangan, karena yang namanya pernikahan dilaksanakan atas dasar saling mencintai tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Sedangkan penyelesaian pembatalan khitbah menurut hukum Islam dan hukum sosiologis di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan adalah dengan cara kekeluargaan, karena Islam selalu mengajarkan alternatif terbaik. Bila pada penyelesaian pembatalan khitbah menurut hukum sosiologis yaitu pihak yang membatalkan akan mendapatkan denda ganti rugi.