Makna Simbolik Tradisi Tedhak Siten Perspektif Hukum Islam Pada Keluarga Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda

Abstract

Banyaknya  tradisi-tradisi  yang  ada  di  Indonesia khususnya suku Jawa menjadi salah satu tradisi masyarakat jawa yakni tradisi Tedhak Siten, seperti di Desa Wonokoyo Kapongan Situbondo. Tedhak siten yang dilaksanakan oleh sebagian daerah rupanya memiliki tantangan antara kebudayaan dan agama. Berbeda halnya dengan Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda yang merealisasikan Tedhak Siten dengan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Islam. Penelitian ini berfokus pada makna simbolik pelaksanaan tradisi Tedhak Siten(turun tanah) perspektif Hukum Keluarga Islam pada keluarga alumni Pondok Pesantren Nurul Huda Didesa Wonokoyo Kecamatan Kapongan. Penelitian  ini  menggunakan metode pendekatan penelitian  yuridis sosio-culturaldengan jenis penelitian penelitian  lapangan  (Field Research). Sumber  data  diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi.  Penelitian ini menyatakan bahwa tradisi tedhak siten (turun tanah) merupakan tradisi masyarakat jawa . prosesi tedhak siten (turun tanah) dilakukan pada tempat- tempat baik, adapun simbol-simbol dalam tradisi tedhak siten (turun tanah) yaitu : meyucikan  kaki, mengijak jadah, menaiki dan menuruni tangga yang terbuat dari tebu, bunga setaman,  dan mengambil barang.  Tradisi tedhak siten (turun tanah) memiliki makna pembentukan karakter anak dan nilai positif untuk kebaikan anak dari orang tua dalam meraih cita-cita, memiliki jika sosial dan mengajarkan anak tentang rasa syukur kepada Allah SWT.  Kata Kunci: Makna Simbol Tedhhak Siten, Hukum Islam, Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda