MATAHARI MELURUSKAN ARAH KIBLAT

Abstract

Menghadap kiblat merupakan kewajiban bagi orang islam saat akan melaksanakan shalat, bahkam ia menjadi syarat sahnya shalat seseorang, sehingga shalat menjadi batal manakala seseorang sengaja tidak menghadapkan dirinya ke arah kiblat, akan tetapi permasalahan ni kurang mendapatkan perhatian yang serius dari kalangan masyarakat karena ketidaktahuannya atau karena adanya perbedaan pendapat perihal jihhad kiblat itu sendiri. Penelitian tentang metode penentuan arah kiblat sudah banyak dilakukan oleh masyarakatIndonesia khususnya dikalangan pegiat ilmu falak, akan tetapi penelitian yang kami lakukan lebih fokus dan sederhana dalam menentukannya, sehingga bagi masyarakat awam juga bisa melakukannya tanpa harus bersusah payah untuk menghitungnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka dapatdiketahui bahwa matahari dapat menjadi pedoman dalam penentuan arah kiblat secara akurat.Penentuan arah kiblat metode ini sering pula dikenal dengan sebutan rasydul qiblah, dimana penentuannya dibagi menjadi dua yaitu rasydul qiblah globaldan rasydul qiblah lokal,rashdul kiblat global waktunya hanya 2 kali dalam setahun yaitu pada tanggal 28 Mei dan 16 Juli. Sedangkan Rashdul kiblat lokal adalah salah satu metode pengukuran arah kiblat dengan memanfaatkan posisi matahari saat memotong jalur kiblat di suatu tempat tertentu.