Kompetensi Mahkamah Syari’ah Dalam Menangani Perkara Ekonomi Syari’ah
Abstract
Artikel berikut ini mencoba untuk menyelidiki kompetensi Peradilan Agama dalam menangani perkara Ekonomi Syariah. Salah satu perubahan yang terjadi baru-baru ini adalah perluasan yurisdiksi Peradilan Agama sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2006, khususnya mengenai penanganan perkara Ekonomi Syariah di Indonesia. Di sisi lain yang berwenang menangani perkara-perkara jasa keuangan syariah termasuk di dalamnya perkara sengketa perbankan syariah adalah Peradilan Agama. Dengan adanya amandemen ini, tidak hanya memperluas kewenangan Peradilan Agama, tetapi juga memberikan ruang lingkup yang jelas mengenai sengketa ekonomi syari'ah yang tidak hanya terbatas pada masalah perbankan saja, tetapi juga meliputi lembaga keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksadana syari'ah, obligasi syari'ah, surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, multifinance syari'ah, pegadaian syari'ah, reksadana syari'ah, lembaga keuangan syari'ah, dan bisnis syari'ah.