Pemikiran Fiqh Imam Ja’far Asshiddiq
Abstract
Penelitian ini mengangkat tentang pemikiran fiqh Imam Ja’far Asshiddiq (melacak perkembangan mazhab ja’fariyah). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dan pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji buku dan kitab tentang Fiqh Ja’fari, ushul fiqh Ja’fariyah dijadikan sebagai bahan primer, dan buku-buku yang lainnya yang berhubungan dengan pembahasan penelitian ini sebagai bahan sekunder, sehingga pola ini berbentuk kualitatif. Di samping itu, analisa yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini ditemukan kesimpulan bahwa Imam Ja’far Asshadiq merupakan pendiri dari mazhab Ja’fariyah. ia dilahirkan pada tahun 80 Hijriyah dan diwafatkan pada tahun 148 Hijriyah. Pemberian gelar Imam dan Shadiq kepadanya dikarenakan: Pertama, Imam Ja’far dikenal dengan orang yang benar-benar shadiq, jujur dalam ucapannya dan perbuatannya, tidak dikenal dari diri Ja`far selain sifat shidq (jujur, benar). Kedua, karena kedalaman dan keluasan ilmunya. Sedangkan sumber hukum mazhab ini adalah Al-qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Akal. Dalam hal fiqh, mazhab ini sangat dekat dengan hanya 17 perbedaan saja dengan fiqh ahli sunnah (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah). Salah satunya yang paling utama adalah masalah menghalalkan nikah mut'ah. Ahlussunnah seluruhnya sepakat bahwa nikah mut'ah itu haram dan tidak ada bedanya dengan zina.