Eksistensi Fiqh Dalam Konteks Siyasah Kekinian

Abstract

Lahirnya undang-undang yang memberikan hak istimewa kepada pemerintah Aceh untuk menjalankan rumah tangga pemerintahan sendiri. Para pemimpin di Aceh bisa memasukkan aturan syariat kedalam aturan daerah dengan cara membuat rancangan Qanun yang sesuai dengan landasan Fiqh. Kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengatur pelaksanaan atau penyelenggaraan otonomi khusus telah tesebut dalam UU No. 18 Tahun 2001, Pemerintah Aceh bisa menuangkan hak otonomi tersebut kedalam Qanun. Implementasi syariat Islam di Aceh merupakan suatu yang spesial pada masa modern. Penelitian ini berjudul Eksistensi Fiqh Dalam Konteks Siyasah Kekinian (Studi Kasus Penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Di Aceh). Permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini ialah tentang rumusan Fiqh yang terdapat dalam isi sebuah qanun yang telah ditetapkan dalam pemerintahan Aceh khususnya Qanun Jinayat. Penelitian juga untuk menilik seberapa besarnya Fiqh dalam penerapan sebuah Qanun. Permasalahan dalam Risalah ini ialah 1). Bagaimana eksistensiĀ  Fiqih dalam qanun nomor 6 tahun 2014 tetang jinayah? dan 2). Apakah Penerapan Qanun nomor 6 tahun 2014 tetang Jinayah sudah sesuai dengan qaidah Fiqh ?. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Kualitatif dan menggunakan metode Penelitian pustakan (Library Search), dimana teknik dan sumber data utama ialah melalui pengumpulan dan pengkajian pada kitab atau buku dan dipadukan dengan hasil data tambahan seperti Jurnal atau makalah yang serupa. Dalam penelitian ini menghasilkan bahwa eksistensi hukum islam dalam konteks siyasah kekinian semakin terlihat jelas dalam pemerintahan Aceh meskipun ada juga beberapa hukum yang masih jauh dari kontek hukum Islam. Kita juga dapat mengeahui bahwa penerapan Qanun jinayat di Aceh sudah relevan dengan kaidah Fiqh. Hal ini dapat kita lihat pada praktek hukum yang diterapkan pada Qanun jinayat yang mengikuti ketentuan Fiqh meskipun masih terdapat beberapa poin hukum atau kasus yang masih belum menyentuh dengan norma kaidah Fiqh.