Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Kampanye Pemilihan Umum Di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

Abstract

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam Pasal 35 ayat 1 sampai 4. Yang berbunyi ayat 1 “Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e”. Media sosial menjadi alat penyebar informasi, yang pastinya belum terkonfirmasi kebenarannya. Belum lagi fenomena berita bohong dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar di media sosial. Maraknya penggunaan media sosial sudah bukan hal yang baru di Indonesia. keterkaitan masyarakat terhadap media sosial semakin meningkat. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1) bagaimanakah Pengaturan Kampanye Pemilu di media sosial berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan 2) bagaimanakah analisis tentang Kampanye Pemilu di Media Sosial dalam Pandangan Fiqh Siyasah. Metode penelitian yang digunakan kualitatif dengan jenis penelitian penelitian kepustakan (Library Research) dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Metode Pengumpulan data dalam penelitian ini didasarkan pada riset pustaka (Library Research. Menggunakan data Sekunder. Dari hasil penelitian dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pengaturan Kampanye di Media Sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. Tiap peserta hanya boleh memiliki akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi. Pendaftaran akun Media Sosial dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye dan Akun Media Sosial wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye. Dalam pandangan fiqh siyasah diperbolehkan menggunakan kampanye media sosial asal didalamnya tidak mengandung fitnah, dan sesuai dengan Peraturan yang mengatur jalannya kampanye di Media Sosial yaitu Peratutan KPU No.23 Pasal 35 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, di dalamnya terdapat tata tertib berkampanye di Media Sosial yang memeberikan kemudahan bagi antar umat contohnya, tersampainya informasi secara cepat tentang visi misi peserta calon yang berkampanye pemilu, dan meminimalisir kebohongan, hoax, ujuran kebenciaan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya karena ada aturan harus mendaftar akun kampanye resmi kepada KPU. Jadi Pandangan Fiqh Siyasah terhadap Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 tersebut memberikan kemaslahatan bagi sesama umat, dan dikarenakan di dalam Islam jika segala sesuatu yang memberikan kemaslahatan bagi umat, maka segala sesuatu itu diperbolehkan.