Ta`'zir bi Ihlakil Mal Dalam Perspektif Wahbah Zuhayli

Abstract

Penelitian ini berjudul Ta’zir bi ihlakil mal menurut Wahbah Zuhayli dalam kitabnya Fiqh al-Islamiah wa Adillatuh pada bab ta’zir. Penelitian ini didasari agar terwujudnya kehidupan manusia yang tentram, damai, ta’at dan konsisten dalam menjalankan perintah dan larangan agama serta terhindar dari, perselisihan, pertikaian dan pertumpahan darah, maka Allah SWT menetapkan hukum-hukum-Nya dalam batas-batas tertentu serta menjanjikan pahala yang berlipat ganda atas ketaatan mereka dan ancaman siksaan yang setimpal atas kedurhakaan mereka Peneliti bertujuan untuk mendeskripsikan secara jelas terkait masalah 1). Bagaimanakah hukum ta’zir bi ihlakil mal  menurut kitab Fiqh al-Islamiah wa Adillatuh pada bab ta’zir. Dan 2) Apakah relevan ta’zir bi ihlakil mal diimplementasikan dalam masyarakat modern saat ini menurut kitab Fiqh al-Islamiah wa Adillatuh pada bab ta’zir. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Adapun pendekatan penelitiannya adalah tergolong dalam kategori penelitian yuridis normatif (penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Menurut jumhur fuqaha’ dari Malikiyyah, Hanabilah dan Fuqaha’ dari madzhab yang lain menyatakan bahwa hukum Ta’zir bi ihlakil mal ialah boleh menurut ketentuan syariat dan harta itu dimusnahkan jika menjadi media timbulnya kemungkaran. Disamping itu Hukuman ta’zir masih relevan pada zaman modern ini, karena hukuman ta’zir juga merupakan bahagian dari Maqashid Syar’iyyah sebagaimana hukum-hukum Islam yang lain.