Analisis Komparatif Tentang Kriteria Kepala Negara Menurut Imam Al-Mawardi dan Imam Al-Ghazali

Abstract

Negara Indonesia mengatur syarat-syarat calon seorang Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 169. Undang-undang ini menarik untuk dianalisa dari sisi apakah sudah sesuai dengan persyaratan menurut pandangan Imam Mawardi dalam karyanya al-Ahkam as-Sulthaniyah dan Imam al-Ghazali dalam karya beliau al-Tibru al-Masbuk Fi Nashihati al-Muluk, kedua tokoh tersebut menetapkan syarat-syarat yang wajib dimiliki oleh seorang kepala negara. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Studi ini juga menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, Kriteria kepala negara menurut Imam al-Mawardi ada tujuh: (1) adil, (2) memiliki pengetahuan, (3) sehat panca inderanya, (4) sehat anggota badan, (5) mempunyai visi dan misi yang jelas, (6) memiliki keberanian dan kekuatan, (7) keturunan Quraisy. Sedangkan kriteria kepala negara menurut Imam al-Ghazali ada sepuluh yang diringkas menjadi tujuh yaitu: (1) Adil, (2) memiliki ilmu, (3) memiliki agama dan akhlak yang baik, (4) sehat (5) amanah, (6) suka nasehat ulama, (7) sederhana dan dekat dengan rakyat. Kedua, Relevansi pemikiran Imam al-Mawardi dan al-Ghazali terhadap syarat kepemimpinan di Indonesia dapat diaktualisasikan dan diterapkan dalam hukum positif yang ada di Indonesia, misalnya dalam syarat calon presiden dan wakil presiden dan syarat calon kepala daerah. Selain itu, pemikiran Imam al-Mawardi dan al-Ghazali tentang kepemimpinan yang ideal dapat dijadikan pedoman bagi pemimpin di Indonesia untuk diterapkan dan dijalankan dalam agenda memimpin.