KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Abstract

Tulisan ini membahas tentang kualifikasi dan kapasitas gurur dalam dunia pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan Guru adalah pendidik profesional, berkualitas dan berkompetensi. Syarat utama agar guru berkualitas adalah memiliki kualifikasi akademik dengan kualifikasi kesarjanaan minimal S1. Peningkatan kualifikasi akademik adalah satu kunci keberhasilan dalam peningkatan profesionalisme guru. Tanpa peningkatan kualifikasi akademik, kecil kemungkinan guru akan professional. Guru pun mesti memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian (moral). Guru professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru.