PENYELESAIAN KASUS PENODAAN AGAMA DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PERSPEKTIF KITAB USHUL AL-FIQH ALISLAMI KARYA WAHBAH AL-ZUHAILI

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang kasus penodaan agama dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi. Kajian ini merujuk kepada pemikiran hukum Islam Wahbah Zuhaili dalam kitab Ushul Fiqh al-Islami. Kebebasan berekspresi pada dasarnya merupakan hak dasar setiap individu. Namun dalam implementasi kebebasan tersebut seringkali menyinggung kesucian dan muru'ah ajaran agama. Hal semacam ini menjadi kontraproduktif dengan semangat keharmonisan relasi antar pemeluk umat beragama. Kajian ini menggunakan metode kualitatif. Pembahasannya menggunakan pendekatan kepustakaan dengan mengambil sumber data dari literatur kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Islam sebagai agama yang sangat menghargai kebebasan berekspresi, telah mengatur dengan sangat baik cara-cara berekspresi dan mengemukakan pendapat dan pikiran yaitu dengan memberikan batas-batas tertentu agar tidak ada yang dirugikan akibat dari kebebasan tersebut. Pada dasarnya berekspresi yang bebas tanpa batas tidak boleh ditujukan pada agama dan aturan-aturannya yang fundamental. Semuanya dilakukan dalam upaya menjaga dan melindungi agama dari kerusakan.