Understanding the Nature of Legal Knowledge: In-Depth Critique of the Legal Fiction Principle

Abstract

This article seeks to explore the meaning and purpose of the foundation of pure legal fiction, criticizing it. This article asks the fundamental question: Why should legal knowledge be understood? With arguments based on empirical facts and literature, the analysis concludes that the foundations of legal fiction become irrational when applied in social life, especially given the high quantitative complexity and legal language. Public understanding of the law is a source of ethics, customs, and empirical experience, requiring a contextual regulatory approach. Therefore, the fundamental change in the knowledge of the law that society expects to become optional provides a new foundation more in line with social reality. This articulation can contribute to positive legal thinking and broaden public insight into the role of law in everyday life.Artikel ini berupaya untuk mengeksplorasi makna dan tujuan dari asas fiksi hukum sembar memberikan kritik terhadapnya. Artikel ini mengajukan pertanyaan mendasar, yaitu mengapa pengetahuan hukum perlu dipahami? Dengan argumentasi yang didasarkan pada fakta empiris dan literatur, analisis menyimpulkan bahwa asas fiksi hukum menjadi tidak rasional ketika diterapkan dalam kehidupan sosial, terutama seiring dengan kompleksitas jumlah dan bahasa hukum yang tinggi. Pemahaman masyarakat terhadap hukum bersumber dari etika, kebiasaan, dan pengalaman empiris, memerlukan pendekatan regulasi yang kontekstual. Oleh karena itu, perubahan asas dari pengetahuan hukum yang diharapkan masyarakat menjadi tidak wajib, memberikan landasan baru yang lebih sesuai dengan realitas sosial. Artikulasi ini dapat memberikan sumbangan pada pemikiran hukum positifistik dan perluasan wawasan masyarakat terhadap peran hukum dalam kehidupan sehari-hari.