PEMIKIRAN KIAI SHALIH DARAT TENTANG RUKYAH

Abstract

Pemaknaan kata rukyah yang masih dipermasalahankan oleh beberapa ormas Islam, sehingga muncul kelompok hisab yang menggunakan rukyah bil ilmi dan kelompok rukyah yang menggunakan rukyah bil fi’li. Pendapat Kiai Shaleh Darat yang merupakan salah satu ulama Nusantara angkatan abad 18 dalam permasalahan penetapan awal bulan kamariyah khususnya bulan Ramadlan. Hal ini merupakan wujud komitmen dan kepedulian Kiai Shaleh Darat terhadap problematika keagamaan masyarakat awam pada masa itu. Metode penggalian pendapat Kiai Shaleh Darat dengan menelaah karya-karya Kiai Shaleh Darat. Oleh Kiai Shaleh Darat kata rukyah dimaknai secara batin dan secara dzahir yang memberikan makna rukyah menggunakan rukyah bil fi’li. Tidak hanya memaknai kata rukyah, kiai Shalih Darat juga berpendapat dalam menentukan awal puasa orang awan (rakyat) harus mengkuti apa yang telah ditetapkan penghulu (pemerintah).