HISAB RUKYAT UNTUK PENENTUAN AWAL BULAN HIJRIAH DALAM AL QUR’AN DAN AL HADIS

Abstract

Makalah ini berisi dasar hukum berlakunya penetapan kalender Hijriah yang didasarkan pada hisab dan rukyak. Kalender Hijriah yang dimaksud adalah kalender yang diciptakan berdasarkan pada pergerakan bulan mengelilingi bumi, kalender ini disebut kalender Kamariah (lunar calendar). Kalender Hijriah dibuat didasarkan pada lama rata-rata satu bulan sinodik, yaitu 29,530589 hari atau 29 hari 12 jam 44 menit 2,9 detik. Jadi kalender Hijriah secara aritmetik dibuat dengan cara menetapkan jumlah hari dalam satu bulan ada 30 dan 29 hari secara berganti-ganti. Dalam Almanak Hisab Rukyat dicantumkan 15 (lima belas) ayat al-Qur’an dan 9 (Sembilan) hadis Nabi saw. yang terkait dengan Kalender Hijriah. Dari ayat-ayat yang ditampilkan itu ternyata tidak ada yang secara langsung memuat kata tarikh atau takwim. Oleh karena itu apabila dihubungkan dengan pengertian Kalender Hijriah di atas maka ayat-ayat yang secara langsung membahas tentang prinsip-prinsip Kalender Hijriah hanya ada 3 (tiga) ayat saja, yaitu: Q.S. Al-Baqarah ayat 189, Q.S. Al-Taubah ayat 36, dan Q.S. Al-Kahfi ayat 25. Sementara dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw. walau pun redaksi hilal itu berbeda beda namun menunjukkan pengertian yang sama, bahwa hilal sebagai dasar dan acuan dalam penentuan awal bulan Kamariah. Hadis itu juga menegaskan bahwa Rasulullah saw. berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian rukyat hilal awal Ramadan. Kalender Hijriah ini amat penting untuk diketahui oleh umat Islam, karena kalender ini dijadikan dasar dan patokan untuk menentukan waktu-waktu ibadah, misalnya untuk mengetahui memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadan, salat Idul Fitri, zakat, haji dan peringatan hari-hari besar Islam lainnya.