PENDAMPINGAN PENGOLAHAN KEDAI WISATA KAMPUNG SUKUN DI KECAMATAN OMBEN SAMPANG

Abstract

Aset desa merupakan kekayaan yang dimiliki oleh suatu desa yang perlu dikelola dan dikembangkan dengan baik dan profesional. Tujuannnya adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan hidup masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Namun faktanya, pengelolaan aset desa sering kali belum membuahkan hasil yang maksimal lantaran masih ada kendala-kendala seperti kurangnya dukungan dari pemerintah desa, terbatasnya pengetahuan dan skill dalam mengelola aset desa, dan pemanfaatan aset desa masih menggunakan cara-cara lama. Tulisan ini akan mendeskripsikan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan praktik pemberdayaan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat desa mampu mengelola segala aset yang dimiliki untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai dan inovatif guna mendukung upaya-upaya pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat. Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan Asset Based Community Development (ABCD) yang dilaksanakan di desa Temoran kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat di lokasi ini dilakukan dengan desain yang terstruktur dan sistemik antara kegiatan yang satu dengan kegiatan yang lain. Hasil kegiatan pemberdayaan menunjukkan bahwa praktik pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan aset desa dilakukan melalui strategi yang diterjemahkan ke dalam serangkaian tahapan-tahapan di antaranya yakni tahap persiapan, tahap pengkajian, tahap perencanaan, tahap formulasi rencana aksi, tahap implementasi, tahap evaluasi, dan tahap terminasi.Kata kunci: pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset desa, ekonomi kreatif, kedai wisata kampung sukun