Model Investasi Dana Haji dalam Pengembangan Aset Wakaf di Indonesia Perspektif Maqashid Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model investasi dana haji dalam pengembangan aset wakaf berupa tanah dan bangunan yang strategis di Indonesia menurut maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan jenis dan sumber data hukum. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif, sehingga diharapkan dapat menganalisis dan menemukan taraf sinkronisasi antara model yang dimaksud dengan maqashid syariah. Hasil penelitian ini adalah dalam UU No.34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji, bahwa dana haji dapat diinvestasikan dalam berbagai sektor. Aset wakaf di Indonesia sangat potensial, hanya saja tidak sedikit yang belum optimal dikarenakan kurangnya pendanaan untuk mengembangkannya. Dalam maqashid syariah yang telah dikembangkan konsep maqashid syariah lainnya, diantaranya hifzhul ummah atau hifzh al-maal fi al-mashlahah al-ammah al-ummah, menjadikan bahwa dana haji yang berasal dari umat ini agar dapat juga memberikan kemaslahatan melalui wakaf.