HUKUM ISLAM MENINJAU PENARIKAN KEMBALI HADIAH LAMARAN SETELAH PERCERARIAN DARI SEGI ‘URF MASYARAKAT

Abstract

Desa Jaddih merupakan desa yang memiliki adat seserahan sebelum akad nikah, namun biasanya pasangan yang sudah bercerai biasanya ingin meminta kembali seserahan yang sudah diberikan, metoda/pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yang diperinci terhadap suatu individu atau kelompok tertentu penelitian ini selanjutnya akan dianalisa dengan menggunakan teknik deskriptif yang kemudian dirangkai menggunakan metode Deduktif. Kesimpulaan bahwa adat menarik kembali seserahan yang diberikan bertentangan dengan ketetapan hukum Islam.