UPAYA DAMAI OLEH HAKIM DALAM MEMINIMALISIR TERHADAP KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MANADO

Abstract

Penelitian ini membahas tentang paya damai yang di lakukan hakim dalam meminimalisir kasus perceraian di Pengadilan Agama Manado. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana tugas dan wewenang hakim di Pengadilan Agama Manado? dan bagaimana upaya hakim dalam meminimalisir terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Manado? bertujuan untuk mengetahui Bagaimana upaya damai oleh hakim dalam meminimalisir kasus perceraian serta pelaksanaanya di Pengadilan Agama Manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research ), dengan mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Manado. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara terhadap subjek penelitian. Adapun yang menjadi subjek penelitian dalam skripsi ini adalah hakim di Pengadilan Agama Manado yang menjadi hakim mediator dalam tahapan mediasi di Pengadilan Agama Manado. Hasil dari penelitian ini yaitu upaya yang dilakukan hakim mediasi dalam membantu meminimalisir perceraian di Pengadilan Agama Manado ditempuh dengan beberapa metode yaitu pertama melalui bimbingan individual yang meliputi wawancara mendalam dan mediasi satu persatu/ face to face. Kedua melalui bimbingan kelompok yang meliputi pemberian nasihat/solusi dan sharing.