PENGARUH KEMAPANAN EKONOMI TERHADAP KELANGGENGAN SUATU RUMAH TANGGA

Abstract

Abstrak: Faktor ekonomi yang menjadi salah satu pengaruh sebagai isu sentra atas kelanggengan dan tidaknya suatu hubungan perkawinan. Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Cirebon menjadi fenomena yang sangat jelas terlihat bahwa angka kasus perceraian meningkat dikarenakan faktor ekonomi atau keuangan. Meningkatnya gugatan cerai yang diajukan oleh pihak perempuan terlihat jelas sejak beberapa tahun terakhir Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui (1) pengaruh kemapanan ekonomi terhadap kelanggengan rumah tangga menurut hukum Islam, dan (2) pengaruh kemapanan ekonomi terhadap kelanggengan rumah tangga di Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan metode deskriptif kuantitatif, dengan pendekatan penelitian survei, dengan sampel penelitia sebanyak 66 kepala keluarga. Untuk mengetahui pengaruh antara variabel bebas yaitu kemapanan ekonomi dan kelanggengan rumah tangga, digunakan uji model regresi sederhana. Hasil penelitian yang diperoleh adalah : (1) Kemapanan ekonomi berpengaruh positif signifikan terhadap kelang-gengan rumah tangga, dengan Nilai thitung sebesar 5,547 lebih besar dari t0.05(64-1) sebesar 2,786, dengan nilai P-value 0,000 < 0,05. (2) Pengaruh Kemapaman ekonomi menurut hukum islam atau madzahibul arba’ah yang ditinjau dari konsep kafa’ah berbeda pendapat antara Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali akan tetapi mengingat mayoritas masyarakat di Indonesia memakai Mazhab Syafi’i, maka dari itu dianalisis konsep kafaah Imam Syafi’i karena Imam Syafi’i tidak memasukkan harta dalam konsep kafaah, menurut Imam Syafi’i harta itu tidak bisa menjadi ukuran kekufuan, karena harta itu bersifat timbul dan tenggelam suatu saat akan musnah.