NASIKH DAN MANSUKH

Abstract

Para Ulama‟ yang mencoba untuk memahami dan berusaha untuk manjelaskan kandungan alQuran dan Hadis menemukan ayat-ayat yang secara sepintas tedapat gejala kontradiksi dengan satu sama lain. Mereka berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan gejala kontradiksi tersebut. Salah satu langkah ulama dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah menggunakan metode nasikh dan mansukh. Penelitia ini berfokus pada bagaimana metode nasikh dan mansukh ini digunakan oleh para ulama‟ dalam memahami al-Qur‟an dan Hadis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitiannya adalah Library Research atau studi kepustakaan dengan pendekatan analisis historis dan analisis datanya menggunakan teknik deskriptif analsisis. Hasil dari penelitian ini adalah menghapuskan hukum syara‟ dengan dalil syara‟ yang lain dinamakan dengan Naskh. Sesuatu yang menggantikan, menghapus dan mengubah disebut nasikh, sedangkan sesuatu yang digantikan, dihapus, dan diubah disebut mansukh. Pedoman untuk mengetahui nasikh-mansukh dalam al-Qur'an ada 3, yaitu : keterangan tegas dari Nabi SAW atau sahabatnya, kesepakatan umat bahwa ayat tersebut nasikh atau sebaliknya mansukh, mengetahui ayat mana yang lebih dahulu temurun dan mana yang kemudian dalam prespektif sejarah. Usaha para ulama‟ untuk mengkompromikan ayat-ayat al-Quran yang secara sepintas terdapat gejala kontradiksi telah mencapai peningkatan, hal ini dapat diketahui dengan semakin berkurangnya jumlah ayat yang dinilai terdapat gejala kontradiksi tersebut, yang semula menurut para ulama‟ mutaqaddimin ayat mansukh tersebut berjumlah 500 ayat direduksi oleh Imam asSuyuthi menjadi 21 ayat hal ini juga sesuai dengan pendapat ulama muta‟akhirin, yang kemudian dikurangi lagi oleh Syeikh Waliyullah ad-Dahlawi menjadi 5 ayat. Dengan demikian jumlah ayat yang mansukh akan terus berkurang jika kita bisa mengkompromikan ayat-ayat tersebut.