FILSAFAT RIEK LIAU: MENILIK FENOMENA PERJUDIAN PADA RITUAL WARA DI KABUPATEN BARITO UTARA

Abstract

Salah satu prosesi dalam Ritual Wara yaitu Riek Liau kerap diidentikkan sebagai perjudian oleh masyarakat di Kabupaten Barito Utara kendati telah jelas dalam KUHP pasal 303 bahwa perjudian tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Perjudian pada Ritual Wara tersebut merupakan fenomena yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat awam tentang filsafat Riek Liau. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian lebih lanjut terkait filsafat Riek Liau penting dilakukan. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Lahei dengan metode kualitatif dengan waktu penelitian selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara, serta menggunakan data-data penunjang dari sumber pustaka terkait. Penelitian ini kemudian menghasilkan mitologi, pelaksanaan dan filsafat Riek Liau terhadap fenomena perjudian dalam Ritual Wara, bahwa perjudian bertentangan dengan filsafat Riek Liau sebagai permainan arwah yang suci. Demikian halnya Ritual Wara merupakan ritual kematian umat Hindu Kaharingan yang suci dan simbol keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.