Pandangan Alquran Terhadap Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga

Abstract

Kekerasan seksual dalam rumah tangga merupakan suatu kejadian kriminal yang sering kali kita temui di kalangan masyarakat. Hal ini terjadi karena adanya paksaan yang dihadirkan dari salah satu pihak. Sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir Al-Mishbah mengenai QS An-Nisa: 19 tentang kekesrasan seksual yang terjadi pada seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya, kemudian istri itu dinikahi oleh anggota keluarganya dengan paksa tanpa diberi mahar. Dalam hukum pidana di Indonesia ini termasuk pelanggaran hukum yang diatur dalam UU TPKS No 12 tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengupas bagaimana penafsiran M.Quraish Shihab dalam  tafsirnya Al-Mishbah terkait QS An-Nisa ayat 19 yang pada akhirnya dari penafsiran ini akan memunculkan pandangan Alquran dan solusi yang akan dihadirkan dalam menangani kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab serta menggunakan data sekunder berupa buku-buku yang memiliki relevansi dengan penelitian. Untuk mendapatkan data tersebut penulis menggunakan liblary research, yaitu mengkaji pustaka dengan cara menganalisis, mengklarifikasi dan menyajikan data. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk dari kekerasan seksual yang dimunculkan dalam tafsir Al-Mishbah ini ialah kekerasan yang terjadi karena adanya paksaan dari salah satu pihak dan dalam tafsir ini dianjurkan adanya konsep yang dibangun dalam rumah tangga yakni muasyarah bil ma’ruf, yang mana ma’ruf  ini adalah sesuatu yang dihadirkan tanpa adanya paksaan. Dalam konteks rumah tangga dalah tidak ada hal-hal yang dapat melukai pasangan baik secara verbal ataupun non verbal. Dan solusi yang dihadirkan ketika adanya kekerasan seksual adalah dengan bermusyawarah atau khulu.