QIYAS DAN SADD AL-ZARI’AH DALAM PENYELESAIAN KASUS FIKIH NIKAH BEDA AGAMA
Abstract
Kata Qiyas dan Sadd al-dzari’ah merupakan salah satu dari metode dalam pengambilan keputusan hukum (istinbath al-hukum) di dalam Agama Islam. Dimana Qiyas adalah suatu mekanisme yang bisa dipakai untuk mengetahui sebuah hukum dengan cara melakukan analisis terlebih dahulu terhadap permasalahan baru yang timbul dan setelah itu mengkaitkan permasalahan tersebut dengan dalil-dalil hukum Islam yang ada yaitu al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Apabila ketika tidak ditemukan kejelasan hukumnya, barulah metode qiyas ini bisa digunakan, yakni menerapkan hukum atas suatu permasalahan yang sudah jelas nashNya, hanya pada masalah baru tersebut setelah diyakini adanya kesamaan dalam ‘illat hukumnya. Sedangkan Sadd al-dzari’ah adalah Setiap perbuatan yang mengandung dua sisi, dimana yang pertama adalah adanya perantara mendorong untuk berbuat sesuatu, dan yang kedua menghasilkan tujuan yang menjadi kesimpulan dari perbuatan itu, baik atau buruk. Perbuatan yang menjadi perantara dan jalan kepada sesuatu itulah disebut Dzari’at. Adapun dzari’ah memiliki dua pengertian, yaitu: (1) yang dilarang, disebut sadd al- dzari’ah, dan (2) yang dituntut untuk dilaksanakan disebut fath al- dzari’ah. Penelitian ini ingin membahas bagaimana mengaplikasikan Sadd al-Dzari’ah pada permasalahan fiqh kontemporer, seperti melakukan perkawinan beda agama.