PARADIGMA KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM NEGARA BERDASARKAN TEORI KEBENARAN PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM

Abstract

Dalam setiap penegakan hukum pastinya senantiasa memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Keadilan secara substantif sangat diperlukan, karena pada setiap perkara mengandung adanya pelanggaran hak. Negara berkewajiban melindungi hak-hak dan kepentingan warganya agar tidak terampas oleh pihak lain. Negara melalui unsur penegak hukum (hakim) melakukan proses penegakan hukum yang pada umumnya melibatkan dua pihak yang bersengketa sejatinya berusaha mencari kebenaran dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hukum negara sendiri, kebenaran yang dicari adalah kebenaran formal. Tetapi dalam prakteknya, kebenaran formal belum bisa mencerminkan kebenaran bagi para pencari keadilan. Maka dari itu perlu juga mengakomodir sebuah peradilan agama dan hukum islam dalam proses penegakan hukum agar tercapai nilai-nilai keadilan dan kebenaran secara substantif demi melindungi hak dan kepentingan warga negara. Meskipun Peradilan Agama saat ini terus berkembang dan sejajar dengan Peradilan Negara. Tetapi dalam praktik bidang penegakan hukum sendiri, konsep dan filosofi hukum islam senantiasa tidak mewarnai penyelesaian perkara yang terjadi, melainkan mengedepankan asas kebenaran formalnya hukum negara. Oleh karena itu diperlukannya mengkaji konsep keadilan dalam penegakan hukum negara berdasarkan teori kebenaran perspektif filsafat hukum islam.