DEMOKRASI DI TENGAH KONFLIK KEPENTINGAN MASYARAKAT SIPIL DAN PEMERINTAH DALAM KASUS WADAS-JAWA TENGAH

Abstract

Fokus penulis dalam artikel ini ialah untuk membahas demokrasi di tengah konflik kepentingan masyarakat sipil dan pemerintah dalam kasus Wadas menurut perspektif Jean-Jacquaes Rousseau. Rousseau merupakan teoritikus demokrasi yang pertama mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem di mana kehendak umum menjadi kepentingan bersama. Demokrasi berarti adalah kuasa berada di tangan rakyat, dan negara yang menjalankan prinsip demokrasi sebagai roh dari sistem politiknya menunjukkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Metode yang digunakan dalam penyusunan karya tulis ini adalah metode kualitatif dengan perspektif studi atau kajian pustaka. Dalam kasus Wadas, terjadi konflik demokrasi antara kelompok rakyat dengan pemerintah yang adalah pilihan atau suara rakyat. Persoalan ini dalam pemikiran Jean-Jacques Rousseau disebut kehendak umum dan kehendak semua. Kedua hal ini menjadi penting guna untuk melihat kepentingan kedua kelompok ini. Konsep politik Rousseau memiliki relevansi penting bagi penyelesaian secara demokratis konflik di Wadas, sebab dengan menemukan gagasan-gagasan utama dan penting dalam pemikiran Rousseau tentang politik damai dan demokrasi serta relevansinya dengan situasi di Wadas, maka akan ditemukan langkah-langkah atau solusi praktis yang dapat diusahakan bersama demi terciptanya demokrasi di Wadas.